Kamis, 10 Maret 2011

Kriteria Suami yang Shaleh

Ketika seorang calon suami ikrar menerima ijab dari pihak perempuan, maka terjadilah ungkapan baru bagi keduanya yaitu sepasang pengantin. Bukan lagi seorang laki-laki perjaka dan wanita gadis, bukan lagi disebut dua orang manusia namun istilahnya berubah menjadi “sepasang”.
Tidak disebut sepasang bila sepatu itu kiri dan kiri atau kanan dan kanan, namun akan disebut sepasang bila sepatu itu terdiri dari kiri dan kanan.
Begitupun sepasang pengantin, perbedaan itu tidak bisa dihindarkan, akan teralami saat-saat tidak selamanya sependirian, tidak selamanya sekeinginan, hanya mereka sedang diuji bagaimana menyikapi hal-hal tersebut sehigga membuahkan kenikmatan yang tak terhingga ketika di dunia bahkan di akherat.
Bukan kah pedasnya cabai, asinnya garam, manisnya gula, baunya terasi, ketika pintar disikapi dalam satu wajan, maka akan menghasilkan racikan yang mampu membuat suatu restoran terkenal dengan sambalnya ?
Sifat mampu menyikapi segala permasalahan keluarga sering diungkapkan dengan istilah sholeh. Sholeh bukan hanya disandarkan kepada istri saja, namun kepada suami pun demikian. Bagi istri disebut istri yang sholehah, begitupun dengan suami disebut suami yang sholeh.
Diantara sifat sholeh adalah mampu menyikapi permasalahan yang ada. Permasalahan dalam keluarga hanya bisa diatasi dengan sifat mau memahami apa kewajibannya masing-masing, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing maka terpenuhilah hak nya masing-masing. Sebab hal itu merupakan hak dari pribadi masing-masingnya secara kebalikan. Kewajiban istri merupakan hak suami, begitupun kewajiban suami merupakan hak istri. Bila masing-masingnya melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, maka hakikatnya ia telah memberikan hak kepada lawan pasangannya, namun bila salah satunya sudah meninggalkan kewajibannya maka hakikatnya ada suatu hak yang telah diabaikan. Bukankah dengan terabaikannya hak seeorang inilah yang sering menyebabkan konflik ?
Oleh karena itu seorang suami ataupun istri, mereka harus saling menghargai, sebab bila hilang rasa pengahargaan maka akan hilang pula penghormatan. Mereka harus saling mengerti sebab bila hilang sifat saling mengerti maka akan hilang pula kepercayaan. Dengan sifat saling memahami, saling menghargai, dan saling mengerti, maka keduanya akan senantiasa berada dalam keadaan sakinah mawaddah dan rahmah.
Selain sifat di atas, Allah swt. pun menerangkan kewajiban-kewajiban suami dalam Al-Quran diantaranya :
  1. 1. Memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah swt. :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا
Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (٦)
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.? (Q.S. Ath-Thalaaq 65: 6)
  1. 2. Memberikan nafkah batin
Salah satu kebutuhan manusia adalah terpenuhinya batin. Kasih sayang, rasa aman dan nyaman, akan menjadi perekat pernikahan, begitupun keperluan biologis apabila dilakukan atas dasar saling membutuhkan, cinta, kasih sayang, memberi rasa aman dan nyaman tentu akan selalu terus mempererat tali yang sangat kuat tersebut (Mitsaqon Gholidhon).
Allah swt. menetapkan untuk saling memberikan rasa aman, nyaman, dan, tentram :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum : 21)
bahkan Allah swt. pun menetapkan bahwa suami berkewajiban memenuhi nafkah batin isteri dengan bahasa yang halus.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah. (Q.S. Al-Baqarah: 223)
Allah swt. mengumpamakan istri bagaikan kebun tempat bercocok tanam sementara suami diumpamakan sebagai orang yang akan menanam benih, maka datangilah sebagaimana saja yang dikehendaki, dengan demikian pasangan suami istri tersebut dibolehkan melakukan apapun dalam hubungan intim, selama dirasakan nyaman oleh keduanya, sebab dalam hubungan intim tersebut akan menumbuhkan rasa cinta dan rasa sayang dari keduanya, dapat pula menumbuhkan rasa nyaman bagi keduanya, bahkan Nabipun mengungkapkan bahwa hal itu pun termasuk ibadah, namun tentu mesti dapat pula memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan oleh syari’, sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi (135) dari Abu Hurairah.
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barang siapa yang mendatangi istrinya ketika haid, atau lewat duburnya, atau datang kepada dukun, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang Allah turunkan kepada Nabi Muhmmad saw. (At-Tirmidzi : 135)
ملْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِيْ دُبُرِهَا
Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan pada duburnya. (Abu Daud : 2162)
  1. 3. Memberi Bimbingan pada Keluarga (istri dan anak)
Maha besar Allah, yang telah menjadikan seorang suami itu sebagai pemimpin bukan pengurus, dengan dijadikannya laki-laki sebagai pemimpin maka hal itu dapat meningkatkan derajat seorang perempuan. Sebab tentu tidak akan ada wanita yang ingin diurus ?. sebab dengan dipimpin, istripun memeiliki hak-hak yang besar pula. Disebabkan suami mempunyai status sebagai pemimpin dalam keluarga, karenanya ia berkewajiban memberi nafkah lahir, batin, dan memberi bimbingan agama kepada istri dan anaknya.
Allah swt. berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS. An-Nisa : 34)
ketika istri berlaku Nusyuz (Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya) maka, bila terjadi penyimpangan-penyimpangan pada istri-istri, suami wajib menashehatinya sebab hal itu wujud sayangnya kepada istri supaya istri tidak terjerumus dalam kejelekan. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah dimula dengan nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى (١٣٢)
dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, (sebab) kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Thoha : 132)
مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Perintahkanlah anak-anak terhadap sholat apabila telah sampai umur tujuh tahun, dan apabila telh sampai sepuluh tahun (dan ia menolak) maka pukullah atas sholat. (Abu Daud : 494)
Memukul disini seperti halnya terhadap istri yang dinasehati, dengan tanpa pukulan yang meninggalkan bekas, sebab itu semua adalah jalan terakhir untuk mengingatkan, dan itu bukan semata-mata menyakiti namun bentuk kewajiban seorang pemimpin dalam menjaga keluarga dan dirinya dari api neraka.
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim : 6)
  1. 4. Memperlakukan istri secara baik dan menjaga perasaannya Rasulullah saw. menilai bahwa suami yang terbaik adalah yang paling baik pada istrinya
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
dan bergaullah dengan mereka secara baik, bila kamu tidak menyukai, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S. An-Nisaa : 19)
اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيـْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخَيْركُمْ خُيْرُكُمْ لِاَهْلِهِ
sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu. (At-Tobroni : 4420)
Apabila empat kewajiban ini dan kewajiban-kewajiban lain seorang suami kerjakan dengan sebaik-baiknya, insya Allah ia akan menjadi suami yang ideal bagi istri dan menjadi ayah yang jadi kebanggaan anak-anaknya. Semoga! Wallahu A'lam.
*dari berbagai sumber

Tidak ada komentar: