Kamis, 08 Desember 2011
Mutiara Syi'ir
Awali hari kita dengan keyakinan:
يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلاَ يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ (سورة النساء:108)
mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka. (Q.S. An-Nisa:108)
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ. (صحيح مسلم ج:1 ص:520 رقم:1162)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari r.a, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah ditanya tentang shaum hari Asyura, maka beliau bersabda,’Akan menghapus (dosa) tahun yang telah lalu. (Shahih Muslim,I:520 no.1162)
قَالَ الطِّيْبِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: إِنَّ اْلأَوْقَاتِ وَالسَّاعَاتِ كَرَأْسِ الْمَالِ لِلتَّاجِرِ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَتْجُرَ فِيْمَا يَرْبَحُ فِيْهِ وَكُلَّمَا كَانَ رَأْسُ مَالِهِ كَثِيْرًا كَانَ الرِّبْحُ أَكْثَرُ، فَمَنْ اِنْتَفَعَ مِنْ عُمُرِهِ بِأَنْ حَسُنَ عَمَلُهُ فَقَدْ فَازَ وَأَفْلَحَ، وَمَنْ أَضَاعَ رَأْسَ مَالِهِ لَمْ يَرْبَحْ وَخَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا. (تحفة الأحوذي،6: 512)
Ath-Thibiy rhm. berkata: “Sesungguhnya waktu-waktu (umur) itu bagaikan modal pada seorang pedagang, maka hendaklah ia berdagang sesuatu yang sekiranya ia akan mendapatkan laba padanya. Dan setiap kali yang modalnya banyak, maka labanya (keuntungannya) pun melimpah. Siapa yang memanfaatkan (mengisi) umurnya dengan amalnya yang baik, maka sesungguhnya ia akan beruntung dan selamat. Dan siapa yang menghabiskan modalnya, maka ia tidak akan beruntung, dan dia akan benar-benar merugi. (Tuhfatul Ahwadzi,VI:512)
قَالَ الْحَكِيْمُ: وَضَعَ اللهُ الْحِرْصَ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ ثُمَّ زَمَّهُ فِي الْمُؤْمِنِيْنَ بِزِمَامِ التَّوْحِيْدِ وَالْيَقِيْنِ.
(فيض القدير ج: 5 ص: 446)
Al-Hakim berkata,”Allah telah meletakkan ketamakan pada ummat ini, kemudian Ia mengikatnya pada orang-orang yg beriman dengan tali kekang tauhid dan keyakinan. (Faidhul Qadir,V:446
قَالَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: اِعْلَمْ أَنَّ فَضِيْلَةَ الذِّكْرِ غَيْرُ مُنْحَصِرَةٍ فِي التَّسْبِيْحِ وَالتَّهْلِيْلِ وَالتَّحْمِيْدِ وَالتَّكْبِيْرِ وَنََحْوِهِمَا، بَلْ كُلُّ عَامِلٍ لِلَّهِ تَعَالَى بِطَاعَةٍ فَهُوَ ذَاكِرٌ لِلَّهِ تَعَالَى. (تفسير القاسمي ج:1 ص:433)
An-Nawawi rhm. Berkata,"Ketahuilah, sesungguhnya keutamaan berdzikir itu tidak terbatas pada TASBIH, TAHLIL, TAHMID, TAKBIR dll. Tetapi setiap orang yang melakukan ketaatan karena Allah Ta'ala, maka dialah orang yang berdzikit kepada Allah Ta'ala. (Tafsir Al-Qasimi,I:433)
Seorang pujangga berkata:
اَلرَّجُلُ ذُو الْمُرُوْءَةِ يُكْرَمُ عَلَى غَيْرِ مَالٍ كَاْلأَسَدِ يُهَابُ وَإِنْ كَانَ رَابِضًا
Seorang yang memiliki muru'ah (harga diri) itu dimuliakan meskipun tanpa harta, seperti singa, ditakuti meskipun ia diam
وَالنَّفْسُ كَالطِّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ
Hawa nafsu itu bagaikan anak kecil; bila kau beri ia kesempatan, maka sampai besar masih senang menyusu, dan bila kau hentikan maka akan terhenti
حَاذِرْ أَنْ تَقْتُلَ وَقْتَ شَبَابِكَ فَإِنَّ لِكُلِّ قَتْلٍ قِصَاصًا
Hati-hatilah engkau membunuh masa mudamu, karena setiap pembunuhan itu ada qishash (balasan)-nya.
وَمَا الْمَوْتُ إِلاَّ سَارِقٌ دَقَّ شَخْصُهُ # يَصُوْلُ بِلاَ كَفٍّ وَيَسْعَى بِلاَ رِجْلِ
Kamatian itu tidak lain bagaikan pencuri yang tidak kelihatan jenisnya, mencabut tanpa telapak tangan dan berjalan tanpa kaki.
صَاحِ شَمِّرْ وَلاَ تَزَلْ ذَاكِرَ الْمَوْتِ فَنِسْيَانُهُ ضَلاَلٌ مُبِيْنٌ
"Wahai temanku, singsingkan lengan bajumu, dan senantiasalah ingat kematian
Karena lupa terhadapnya adalah kesesatan yang nyata
اُشْكَرِ اللهَ عَلَى السَّرَّاءِ يُنْجِيْكَ مِنَ الضَّرَّاءِ (جواهر البلاغة:187)
Bersyukurlah kepada Allah atas kemakmuran (kebahagiaan hidup), maka Dia akan menyelamatkan anda dari kesusahan (Jawahir Al-Balaaghah:187)
وَمَا الْمَالُ وَاْلأَهْلُوْنَ إِلاَّ وَدَائِعُ وَلاَبُدَّ يَوْمًا أَنْ تُرَدَّ الْوَدَائِعُ (جواهر البلاغة:102)
Tiadalah harta dan para keluarga,
Melainkan barang-barang titipan
Dan sudah tentu pada suatau hari,
Barang-barang titipan itu dikembalikan (Jawahir Al-Balaaghah:102)
اَتَيْأَسَنَّ وَكُنْ بِالصَّبْرِ مُعْتَصِمَا لَنْ تَبْلُغَ الْمَجْدَ حَتَّى تَلْعَقَ الصَّبِرَا
(جواهر البلاغة:145)
Janganlah engkau berputus harapan,
Dan jadilah orang-orang yang memegang kesabaran,
Engkau tidak akan mencapai kemuliaan
Sehingga engkau menelan kepahitan (Jawahir Bagaghah:145
كَانَ عِمْرَانُ بْنُ حِطَّانَ اَلْخَارِجِيُّ مِنْ أَدَمِّ بَنِي آدَمَ وَامْرَأَتُهُ مِنْ أَجْمَلِهِمْ، فَأَجَالَتْ فِي وَجْهِهِ نَظْرَهَا يَوْمَا، ثُمَّ تَابَعَتْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، فَقَالَ: مَالَكِ؟ قَالَتْ: حمِدْتُ اللهَ عَلَى أَنِّي وَإِيَّاكَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ. قَالَ: كَيْفَ؟ قَالَتْ: لِأَنَّكَ رُزِقْتَ مِثْلِي فَشَكَرْتَ وَرُزِقْتُ مِثْلَكَ فَصَبَرْتُ، وَقَدْ وَعَدَ اللهُ الْجَنَّةَ عِبَادَهُ الشَّاكِرِيْنَ وَالصَّابِرِيْنَ. (التفسير المنير ج:3 ص:301)
‘Imran bin Hiththan Al-Khorijiy termasuk anak Adam yang terburuk mukanya, sedangkan istrinya termasuk yang paling cantik. Kemudian pada suatu hari ia (istrinya) mengisarkan penglihatanya pada wajah suaminya, kemudian mengucapkan: “Alhamdulillah”. Lalu ia (suaminya) bertanya, ’Kenapa?” Ia menjawab,”Aku memuji Allah karena aku bersamamu termasuk ahli surga. Ia bertanya, ’Bagaimana?” Ia menjawab,’Karena kamu diberi rezeki (istri) sepertiku, lalu kamu bersyukur, dan aku diberi rezeki (suami) sepertimu, lalu akau bersabar. Dan sungguh Allah menjanjikan surga terhadap hamba-hambanya yang syukur dan shabar. (At-Tafsirul-Muniir,III:307)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ: طُولُ الْحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ. (صحيح مسلم ج:1 ص:460 رقم:1046، سنن الترمذي ج:4 ص:151 رقم:2345)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,”Hati orang yang lanjut usia itu tetap muda dalam mencintai dua perkara; (yaitu) panjang umur dan cinta harta”. (Shahih Muslim,I:460 no.1046, Sunan At-Tirmidzi,IV:151 no.2345)
Rabu, 30 November 2011
HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH
oleh Amin Saefullah Muchtar
http://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/hukum-memperingati-tahun-baru-hijriah/297620743602644
Orang yang beriman tidak akan terkesan dan terpengaruh oleh sesuatu yang mereka lihat dari musuh-musuh Allah. Sebab ia yakin di dalam kepribadian Islam terdapat kebaikan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena itu, ia akan bersikap hati-hati terhadap berbagai cara dan pola hidup yang tidak jelas dalilnya. Sikap kehati-hatian itu diwujudkan dengan mempertanyakan berbagai macam acara dan upacara yang dikenal di dalam Islam, meskipun dikemas dengan nama dan istilah arabi bahkan islami, seperti tahun baru hijriah atau tahun baru Islam.
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah
Tatkala Ya’la bin Umayah menjadi gubernur di Yaman pada zaman khalifah Abu Bakar, ia pernah melontarkan gagasan tentang perlunya kalender Islam yang akan dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu,catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam. Ada yang memakai tahun gajah (‘amul fil), terhitung sejak raja Abrahah dari Yaman menyerang Kabah (yang secara kebetulan adalah tanggal kelahiran Nabi saw.); ada yang mendasarkan pada peristiwa-peristiwa yang menonjol dan berarti yang terjadi di zaman mereka. Misalnya, tahun pertama hijrah Nabi dinamakan tahun al-Izn, karena izin hijrah diberikan pada tahun itu. Tahun kedua disebut tahun Amr, karena pada tahun itu Allah swt. telah memberikan perintah kepada kaum muslim untuk bertempur untuk melawan kaum musyrik Mekah.
Akan tetapi, realisasi tentang penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam barulah terjadi di zaman Khalifah Umar. Menurut keterangan al-Biruni, khalifah menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah (Irak), isinya menyatakan, “Kami telah banyak menerima surat dari Amirul Mu’minin, dan kami tidak tahu mana yang harus dilaksanakan. Kami sudah membaca satu perbuatan yang bertanggal sya’ban, namun kami tidak tahu sya’ban mana yang maksud. Sya’ban sekarang atau sya’ban mendatang di tahun depan?”
Surat Abu Musa rupanya dirasakan oleh Khalifah Umar sebagai sindiran halus tentang perlunya ditetapkan satu penanggalan (kalender) yang seragam, yang dipergunakan sebagai tanggal, baik dikalangan pemerintahan maupun untuk keperluan umum.
Untuk menetapkan momentum apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam itu, Khalifah mengadakan musyawarah dengan semua ulama dan para tokoh muslim. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan, yaitu:
1. Dihitung dari kelahiran Nabi Muhammad saw.;
2. Dihitung dari wafat Rasulullah saw.;
3. Dihitung dari hari Rasulullah menerima wahyu pertama di gua Hira yang merupakan awal tugas risalah kenabian;
4. Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah (usul yang yang terakhir ini diajukan oleh Ali bin Abu Thalib).
Tetapi baik kelahiran Nabi, maupun permulaan risalah kenabian tidak diambil sebagai awal penanggalan Islam, karena tanggal-tanggal tersebut menimbulkan kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian-kejadian itu. Hari wafat Nabi juga tidak berhasil dijadikan tanggal permulaan kalender, karena dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafatnya. Besar kemungkinan nanti akan menimbulkan perasaan-perasaan sedih dan sendu dalam kalbu kaum muslim. Akhirnya, disetujuilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasul dari Mekah ke Madinah.
Kapankah tepatnya beliau hijrah ke Madinah? Beragam informasi dijumpai pada kitab-kitab tarikh tentang peristiwa itu. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah”. (Lihat,Tarikh at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal/5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal/24 Maret 622 M.
Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).
Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan lain di kalangan mereka tentang permulaan bulan pada kalender itu. Ada yang mngusulkan Rabi’ul Awwal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Namun akhirnya Umar memutuskan bahwa tahun 1 Islam/Hijriah di awali dengan 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi dan permulaan kalender Islam sesungguhnya terdapat jarak sekitar 82 hari.
Peristiwa penetapan kalender Islam oleh Umar ini terjadi pada hari Rabu, dua puluh hari sebelum berakhirnya Jumadil Akhir, tahun ke-17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan Umar bin Khatab. (Lihat, tulisan Dr. Thomas Djamaluddin tentang “Kalender Hijriah” dalam buku Almanak Alam Islami, hal. 183-184, dan Makalah tentang “Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah”)
Asal Muasal Peringatan Tahun Hijriah
Peringatan tahun baru Islam tiap 1 Muharam baru dimulai sejak tahun 1970-an yang berasal dari ide pertemuan cendekiawan muslim di Amerika Serikat. Waktu itu terjadi fenomena maraknya dakwah, masjid-masjid dipenuhi jemaah, dan munculnya jilbab hingga kemudian dikatakan sebagai kebangkitan Islam, Islamic Revival. (Lihat, Pikiran Rakyat Online)
Dari kedua latar belakang sejarah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
1. penetapan bulan Muharram oleh Umar bin Khatab sebagai permulaan tahun hijriah tidak didasarkan atas pengagungan dan peringatan peristiwa hijrah Nabi. Buktinya beliau tidak menetapkan bulan Rabi’ul Awwal (bulan hijrahnya Rasul ke Madinah) sebagai permulaan bulan pada kalender Hijriah. Lebih jauh dari itu, beliau pun tidak pernah mengadakan peringatan tahun baru hijriah, baik tiap bulan Muharram maupun Rabi’ul Awwal, selama kekhalifahannya.
2. Peringatan tahun baru hijriah pada bulan Muharram dengan alasan memperingati hijrah Nabi ke Madinah merupakan kesalahkaprahan, karena Nabi hijrah pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram.
3. Menyelenggarakan berbagai bentuk acara dan upacara untuk menyambut tahun baru Hijriah adalah bid’ah dhalalah (sesat dan menyesatkan).
http://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/hukum-memperingati-tahun-baru-hijriah/297620743602644
Kamis, 17 November 2011
Pengumuman Bantuan Beasiswa S2 Guru Madrasah
Pengumuman Bantuan Beasiswa S2 Guru Madrasah
Yth, ini ada pengumuman dari dit madrasah Kemenag untuk dimanfaatkan. Pengumuman di blog ini ditujukan khusus untuk kalangan sendiri. Pengumuman resminya di dit Madrasah. Moga Bermanfaat. Tks (Didin W)
http://didin-uninus.blogspot.com/2011/11/pengumuman-bantuan-beasiswa-s2-guru.html
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan biaya studi kepada 900-an orang guru madrasah yang sedang melanjutkan studi S-2 pada perguruan tinggi terakreditasi. Guru madrasah yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan.
A. Mekanisme Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktur Pendidikan Madrasah dengan dilengkapi:
1. Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan;
2. Salinan jadwal mengajar dalam 2 (dua) semester terakhir;
3. Asli Surat Keterangan sebagai mehasiswa S-2 dari perguruan tinggi terakreditasi;
4. Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) semester terakhir;
5. Surat Pernyataan di atas materai sebagaimana format terlampir.
Surat permohonan dikirim via Pos Kilat Khusus atau sejenisnya. (Surat TIDAK diantar langsung, kecuali bagi yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini). Untuk alas an ketepatan dan kecepatan, pada SAMPUL LUAR surat permohonan sebaiknya ditulis alamat sebagai berikut:
Kepada:
Direktorat Pendidikan Madrasah
u.p. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gedung Kementerian Agama RI, Lt. VII, Ruang C704
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
B. Batas Pengajuan Permohonan
Surat permohonan sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat 25 November 2011.
C. Mekanisme Pengiriman Bantuan
Pengiriman bantuan biaya studi S-2 diberikan lewat Pos. Pemohon yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dihubungi oleh PT Pos sekitar akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012.
D. Besar Bantuan
Setiap pemohon yang disetujui akan mendapatkan bantuan biaya studi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
E. Lain-lain
Khusus pemohon yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini, akan tetapi syarat-syarat yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan agar mengirim permohonan ulang
Jakarta, 2 November 2011
Direktorat Pendidikan Madrasah
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya,
Nama : …………………………………………………………(lengkap dengan gelar akademik)
Tempat/tgl. Lahir : ……………………………………………………………………………………………………………
NIP (jika PNS) : ……………………………………………………………………………………………………………
Nomor telp/HP : ……………………………………………………………………………………………………………
Adalah GURU TETAP di MI/MTs/MA* (coret yang tidak perlu);
Nama madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………
Mata pelajaran : ……………………………………………………………………………………………………………
Jumlah jam/minggu : …………………………………………………JTM
Alamat madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
No. telp. Madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saat ini saya sedang kuliah S-2 di sebuah perguruan tinggi (PT);
Nama PT : …………………………………………………………………………………………………
Program studi/Konsentrasi : …………………………………………………………………………………………………
Semester : …………………………………………………………………………………………………
Alamat PT : …………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Jika di kemudian hari pernyataan saya ini terbukti palsu, saya bersedia menanggung segala konsekuensinya, termasuk dituntut di muka hokum yang berlaku.
…………………………….., …………………………………….2011
Pembuat pernyataan,
foto dan materai 6000
…………………………………………………………………….
(Nama dan tandatangan)
Kamis, 10 Maret 2011
Kriteria Suami yang Shaleh
- 1. Memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah swt. :
- 2. Memberikan nafkah batin
- 3. Memberi Bimbingan pada Keluarga (istri dan anak)
- 4. Memperlakukan istri secara baik dan menjaga perasaannya Rasulullah saw. menilai bahwa suami yang terbaik adalah yang paling baik pada istrinya