Kamis, 08 Desember 2011

Mutiara Syi'ir


Awali hari kita dengan keyakinan:
يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلاَ يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ (سورة النساء:108)
mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka. (Q.S. An-Nisa:108)

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ. (صحيح مسلم ج:1 ص:520 رقم:1162)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari r.a, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah ditanya tentang shaum hari Asyura, maka beliau bersabda,’Akan menghapus (dosa) tahun yang telah lalu. (Shahih Muslim,I:520 no.1162)

قَالَ الطِّيْبِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: إِنَّ اْلأَوْقَاتِ وَالسَّاعَاتِ كَرَأْسِ الْمَالِ لِلتَّاجِرِ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَتْجُرَ فِيْمَا يَرْبَحُ فِيْهِ وَكُلَّمَا كَانَ رَأْسُ مَالِهِ كَثِيْرًا كَانَ الرِّبْحُ أَكْثَرُ، فَمَنْ اِنْتَفَعَ مِنْ عُمُرِهِ بِأَنْ حَسُنَ عَمَلُهُ فَقَدْ فَازَ وَأَفْلَحَ، وَمَنْ أَضَاعَ رَأْسَ مَالِهِ لَمْ يَرْبَحْ وَخَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا. (تحفة الأحوذي،6: 512)
Ath-Thibiy rhm. berkata: “Sesungguhnya waktu-waktu (umur) itu bagaikan modal pada seorang pedagang, maka hendaklah ia berdagang sesuatu yang sekiranya ia akan mendapatkan laba padanya. Dan setiap kali yang modalnya banyak, maka labanya (keuntungannya) pun melimpah. Siapa yang memanfaatkan (mengisi) umurnya dengan amalnya yang baik, maka sesungguhnya ia akan beruntung dan selamat. Dan siapa yang menghabiskan modalnya, maka ia tidak akan beruntung, dan dia akan benar-benar merugi. (Tuhfatul Ahwadzi,VI:512)

قَالَ الْحَكِيْمُ: وَضَعَ اللهُ الْحِرْصَ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ ثُمَّ زَمَّهُ فِي الْمُؤْمِنِيْنَ بِزِمَامِ التَّوْحِيْدِ وَالْيَقِيْنِ.
(فيض القدير ج: 5 ص: 446)
Al-Hakim berkata,”Allah telah meletakkan ketamakan pada ummat ini, kemudian Ia mengikatnya pada orang-orang yg beriman dengan tali kekang tauhid dan keyakinan. (Faidhul Qadir,V:446

قَالَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: اِعْلَمْ أَنَّ فَضِيْلَةَ الذِّكْرِ غَيْرُ مُنْحَصِرَةٍ فِي التَّسْبِيْحِ وَالتَّهْلِيْلِ وَالتَّحْمِيْدِ وَالتَّكْبِيْرِ وَنََحْوِهِمَا، بَلْ كُلُّ عَامِلٍ لِلَّهِ تَعَالَى بِطَاعَةٍ فَهُوَ ذَاكِرٌ لِلَّهِ تَعَالَى. (تفسير القاسمي ج:1 ص:433)
An-Nawawi rhm. Berkata,"Ketahuilah, sesungguhnya keutamaan berdzikir itu tidak terbatas pada TASBIH, TAHLIL, TAHMID, TAKBIR dll. Tetapi setiap orang yang melakukan ketaatan karena Allah Ta'ala, maka dialah orang yang berdzikit kepada Allah Ta'ala. (Tafsir Al-Qasimi,I:433)

Seorang pujangga berkata:
اَلرَّجُلُ ذُو الْمُرُوْءَةِ يُكْرَمُ عَلَى غَيْرِ مَالٍ كَاْلأَسَدِ يُهَابُ وَإِنْ كَانَ رَابِضًا
Seorang yang memiliki muru'ah (harga diri) itu dimuliakan meskipun tanpa harta, seperti singa, ditakuti meskipun ia diam

وَالنَّفْسُ كَالطِّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ
Hawa nafsu itu bagaikan anak kecil; bila kau beri ia kesempatan, maka sampai besar masih senang menyusu, dan bila kau hentikan maka akan terhenti

حَاذِرْ أَنْ تَقْتُلَ وَقْتَ شَبَابِكَ فَإِنَّ لِكُلِّ قَتْلٍ قِصَاصًا
Hati-hatilah engkau membunuh masa mudamu, karena setiap pembunuhan itu ada qishash (balasan)-nya.

وَمَا الْمَوْتُ إِلاَّ سَارِقٌ دَقَّ شَخْصُهُ # يَصُوْلُ بِلاَ كَفٍّ وَيَسْعَى بِلاَ رِجْلِ
Kamatian itu tidak lain bagaikan pencuri yang tidak kelihatan jenisnya, mencabut tanpa telapak tangan dan berjalan tanpa kaki.

صَاحِ شَمِّرْ وَلاَ تَزَلْ ذَاكِرَ الْمَوْتِ فَنِسْيَانُهُ ضَلاَلٌ مُبِيْنٌ
"Wahai temanku, singsingkan lengan bajumu, dan senantiasalah ingat kematian
Karena lupa terhadapnya adalah kesesatan yang nyata

اُشْكَرِ اللهَ عَلَى السَّرَّاءِ يُنْجِيْكَ مِنَ الضَّرَّاءِ (جواهر البلاغة:187)
Bersyukurlah kepada Allah atas kemakmuran (kebahagiaan hidup), maka Dia akan menyelamatkan anda dari kesusahan (Jawahir Al-Balaaghah:187)

وَمَا الْمَالُ وَاْلأَهْلُوْنَ إِلاَّ وَدَائِعُ وَلاَبُدَّ يَوْمًا أَنْ تُرَدَّ الْوَدَائِعُ (جواهر البلاغة:102)
Tiadalah harta dan para keluarga,
Melainkan barang-barang titipan
Dan sudah tentu pada suatau hari,
Barang-barang titipan itu dikembalikan (Jawahir Al-Balaaghah:102)

اَتَيْأَسَنَّ وَكُنْ بِالصَّبْرِ مُعْتَصِمَا لَنْ تَبْلُغَ الْمَجْدَ حَتَّى تَلْعَقَ الصَّبِرَا
(جواهر البلاغة:145)
Janganlah engkau berputus harapan,
Dan jadilah orang-orang yang memegang kesabaran,
Engkau tidak akan mencapai kemuliaan
Sehingga engkau menelan kepahitan (Jawahir Bagaghah:145

كَانَ عِمْرَانُ بْنُ حِطَّانَ اَلْخَارِجِيُّ مِنْ أَدَمِّ بَنِي آدَمَ وَامْرَأَتُهُ مِنْ أَجْمَلِهِمْ، فَأَجَالَتْ فِي وَجْهِهِ نَظْرَهَا يَوْمَا، ثُمَّ تَابَعَتْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، فَقَالَ: مَالَكِ؟ قَالَتْ: حمِدْتُ اللهَ عَلَى أَنِّي وَإِيَّاكَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ. قَالَ: كَيْفَ؟ قَالَتْ: لِأَنَّكَ رُزِقْتَ مِثْلِي فَشَكَرْتَ وَرُزِقْتُ مِثْلَكَ فَصَبَرْتُ، وَقَدْ وَعَدَ اللهُ الْجَنَّةَ عِبَادَهُ الشَّاكِرِيْنَ وَالصَّابِرِيْنَ. (التفسير المنير ج:3 ص:301)
‘Imran bin Hiththan Al-Khorijiy termasuk anak Adam yang terburuk mukanya, sedangkan istrinya termasuk yang paling cantik. Kemudian pada suatu hari ia (istrinya) mengisarkan penglihatanya pada wajah suaminya, kemudian mengucapkan: “Alhamdulillah”. Lalu ia (suaminya) bertanya, ’Kenapa?” Ia menjawab,”Aku memuji Allah karena aku bersamamu termasuk ahli surga. Ia bertanya, ’Bagaimana?” Ia menjawab,’Karena kamu diberi rezeki (istri) sepertiku, lalu kamu bersyukur, dan aku diberi rezeki (suami) sepertimu, lalu akau bersabar. Dan sungguh Allah menjanjikan surga terhadap hamba-hambanya yang syukur dan shabar. (At-Tafsirul-Muniir,III:307)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ: طُولُ الْحَيَاةِ وَحُبُّ الْمَالِ. (صحيح مسلم ج:1 ص:460 رقم:1046، سنن الترمذي ج:4 ص:151 رقم:2345)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,”Hati orang yang lanjut usia itu tetap muda dalam mencintai dua perkara; (yaitu) panjang umur dan cinta harta”. (Shahih Muslim,I:460 no.1046, Sunan At-Tirmidzi,IV:151 no.2345)

Rabu, 30 November 2011

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH


oleh Amin Saefullah Muchtar 
http://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/hukum-memperingati-tahun-baru-hijriah/297620743602644


Orang yang beriman tidak akan terkesan dan terpengaruh oleh sesuatu yang mereka lihat dari musuh-musuh Allah. Sebab ia yakin di dalam kepribadian Islam terdapat kebaikan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena itu, ia akan bersikap hati-hati terhadap berbagai cara dan pola hidup yang tidak jelas dalilnya. Sikap kehati-hatian itu diwujudkan dengan mempertanyakan berbagai macam acara dan upacara yang dikenal di dalam Islam, meskipun dikemas dengan nama dan istilah arabi bahkan islami, seperti tahun baru hijriah atau tahun baru Islam.
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah
Tatkala Ya’la bin Umayah menjadi gubernur di Yaman pada zaman khalifah Abu Bakar, ia pernah melontarkan gagasan tentang perlunya kalender Islam yang akan dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu,catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam. Ada yang memakai tahun gajah (‘amul fil), terhitung sejak raja Abrahah dari Yaman menyerang Kabah (yang secara kebetulan adalah tanggal kelahiran Nabi saw.); ada yang mendasarkan pada peristiwa-peristiwa yang menonjol dan berarti yang terjadi di zaman mereka. Misalnya, tahun pertama hijrah Nabi dinamakan tahun al-Izn, karena izin hijrah diberikan  pada tahun itu. Tahun kedua disebut tahun Amr, karena pada tahun itu Allah swt. telah memberikan perintah kepada kaum muslim untuk bertempur untuk melawan kaum musyrik Mekah.
            Akan tetapi, realisasi tentang penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam barulah terjadi di zaman Khalifah Umar. Menurut keterangan al-Biruni, khalifah menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah (Irak), isinya menyatakan, “Kami telah banyak menerima surat dari Amirul Mu’minin, dan kami tidak tahu mana yang harus dilaksanakan. Kami sudah membaca satu perbuatan yang bertanggal sya’ban, namun kami tidak tahu sya’ban mana yang maksud. Sya’ban sekarang atau sya’ban mendatang di tahun depan?”
            Surat Abu Musa rupanya dirasakan oleh Khalifah Umar sebagai sindiran halus tentang perlunya ditetapkan satu penanggalan (kalender) yang seragam, yang dipergunakan sebagai tanggal, baik dikalangan pemerintahan maupun untuk keperluan umum.
            Untuk menetapkan momentum apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam itu, Khalifah mengadakan musyawarah dengan semua ulama dan para tokoh muslim. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan, yaitu:
1. Dihitung dari kelahiran Nabi Muhammad saw.;
2. Dihitung dari wafat Rasulullah saw.;
3. Dihitung dari hari Rasulullah menerima wahyu pertama di gua Hira yang merupakan awal tugas risalah kenabian;
4. Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah (usul yang yang terakhir ini diajukan oleh Ali bin Abu Thalib).
Tetapi baik kelahiran Nabi, maupun permulaan risalah kenabian tidak diambil sebagai awal penanggalan Islam, karena tanggal-tanggal tersebut menimbulkan kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian-kejadian itu. Hari wafat Nabi juga tidak berhasil dijadikan tanggal permulaan kalender, karena dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafatnya. Besar kemungkinan nanti akan menimbulkan perasaan-perasaan sedih dan sendu dalam kalbu  kaum muslim. Akhirnya, disetujuilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasul dari Mekah ke Madinah.
            Kapankah tepatnya beliau hijrah ke Madinah? Beragam informasi dijumpai pada kitab-kitab tarikh tentang peristiwa itu. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M  waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah”. (Lihat,Tarikh at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal/5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal/24 Maret 622 M.
Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).
            Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan lain di kalangan mereka tentang permulaan bulan pada kalender itu. Ada yang mngusulkan Rabi’ul Awwal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Namun akhirnya Umar memutuskan bahwa tahun 1 Islam/Hijriah di awali dengan 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi dan permulaan kalender Islam sesungguhnya terdapat jarak sekitar 82 hari.
Peristiwa penetapan kalender Islam oleh Umar ini terjadi pada hari Rabu, dua puluh hari sebelum berakhirnya Jumadil Akhir, tahun ke-17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan Umar bin Khatab. (Lihat, tulisan Dr. Thomas Djamaluddin tentang “Kalender Hijriah” dalam buku Almanak Alam Islami, hal. 183-184, dan Makalah tentang “Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah”)
Asal Muasal Peringatan Tahun Hijriah
Peringatan tahun baru Islam tiap 1 Muharam baru dimulai sejak tahun 1970-an yang berasal dari ide pertemuan cendekiawan muslim di Amerika Serikat. Waktu itu terjadi fenomena maraknya dakwah, masjid-masjid dipenuhi jemaah, dan munculnya jilbab hingga kemudian dikatakan sebagai kebangkitan Islam, Islamic Revival. (Lihat, Pikiran Rakyat Online)
Dari kedua latar belakang sejarah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
1.          penetapan bulan Muharram oleh Umar bin Khatab sebagai permulaan tahun hijriah tidak didasarkan atas pengagungan dan peringatan peristiwa hijrah Nabi. Buktinya beliau tidak menetapkan bulan Rabi’ul Awwal (bulan hijrahnya Rasul ke Madinah) sebagai permulaan bulan pada kalender Hijriah. Lebih jauh dari itu, beliau pun tidak pernah mengadakan peringatan tahun baru hijriah, baik tiap bulan Muharram maupun Rabi’ul Awwal, selama kekhalifahannya.
2.          Peringatan tahun baru hijriah pada bulan Muharram dengan alasan memperingati hijrah Nabi ke Madinah merupakan kesalahkaprahan, karena Nabi hijrah pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram.
3.          Menyelenggarakan berbagai bentuk acara dan upacara untuk menyambut tahun baru Hijriah adalah bid’ah dhalalah (sesat dan menyesatkan).


http://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/hukum-memperingati-tahun-baru-hijriah/297620743602644

Kamis, 17 November 2011

Pengumuman Bantuan Beasiswa S2 Guru Madrasah

Pengumuman Bantuan Beasiswa S2 Guru Madrasah

Yth, ini ada pengumuman dari dit madrasah Kemenag untuk dimanfaatkan. Pengumuman di blog ini ditujukan khusus untuk kalangan sendiri. Pengumuman resminya di dit Madrasah. Moga Bermanfaat. Tks (Didin W)

http://didin-uninus.blogspot.com/2011/11/pengumuman-bantuan-beasiswa-s2-guru.html

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan biaya studi kepada 900-an orang guru madrasah yang sedang melanjutkan studi S-2 pada perguruan tinggi terakreditasi. Guru madrasah yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan.

A. Mekanisme Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktur Pendidikan Madrasah dengan dilengkapi:

1. Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan;

2. Salinan jadwal mengajar dalam 2 (dua) semester terakhir;

3. Asli Surat Keterangan sebagai mehasiswa S-2 dari perguruan tinggi terakreditasi;

4. Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) semester terakhir;

5. Surat Pernyataan di atas materai sebagaimana format terlampir.

Surat permohonan dikirim via Pos Kilat Khusus atau sejenisnya. (Surat TIDAK diantar langsung, kecuali bagi yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini). Untuk alas an ketepatan dan kecepatan, pada SAMPUL LUAR surat permohonan sebaiknya ditulis alamat sebagai berikut:

Kepada:

Direktorat Pendidikan Madrasah

u.p. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Gedung Kementerian Agama RI, Lt. VII, Ruang C704

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat

B. Batas Pengajuan Permohonan

Surat permohonan sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat 25 November 2011.

C. Mekanisme Pengiriman Bantuan

Pengiriman bantuan biaya studi S-2 diberikan lewat Pos. Pemohon yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dihubungi oleh PT Pos sekitar akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012.

D. Besar Bantuan

Setiap pemohon yang disetujui akan mendapatkan bantuan biaya studi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

E. Lain-lain

Khusus pemohon yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini, akan tetapi syarat-syarat yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan agar mengirim permohonan ulang

Jakarta, 2 November 2011

Direktorat Pendidikan Madrasah

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya,

Nama : …………………………………………………………(lengkap dengan gelar akademik)

Tempat/tgl. Lahir : ……………………………………………………………………………………………………………

NIP (jika PNS) : ……………………………………………………………………………………………………………

Nomor telp/HP : ……………………………………………………………………………………………………………

Adalah GURU TETAP di MI/MTs/MA* (coret yang tidak perlu);

Nama madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………

Mata pelajaran : ……………………………………………………………………………………………………………

Jumlah jam/minggu : …………………………………………………JTM

Alamat madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………

No. telp. Madrasah : ……………………………………………………………………………………………………………

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saat ini saya sedang kuliah S-2 di sebuah perguruan tinggi (PT);

Nama PT : …………………………………………………………………………………………………

Program studi/Konsentrasi : …………………………………………………………………………………………………

Semester : …………………………………………………………………………………………………

Alamat PT : …………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

Jika di kemudian hari pernyataan saya ini terbukti palsu, saya bersedia menanggung segala konsekuensinya, termasuk dituntut di muka hokum yang berlaku.

…………………………….., …………………………………….2011

Pembuat pernyataan,

foto dan materai 6000

…………………………………………………………………….

(Nama dan tandatangan)

Kamis, 10 Maret 2011

Kriteria Suami yang Shaleh

Ketika seorang calon suami ikrar menerima ijab dari pihak perempuan, maka terjadilah ungkapan baru bagi keduanya yaitu sepasang pengantin. Bukan lagi seorang laki-laki perjaka dan wanita gadis, bukan lagi disebut dua orang manusia namun istilahnya berubah menjadi “sepasang”.
Tidak disebut sepasang bila sepatu itu kiri dan kiri atau kanan dan kanan, namun akan disebut sepasang bila sepatu itu terdiri dari kiri dan kanan.
Begitupun sepasang pengantin, perbedaan itu tidak bisa dihindarkan, akan teralami saat-saat tidak selamanya sependirian, tidak selamanya sekeinginan, hanya mereka sedang diuji bagaimana menyikapi hal-hal tersebut sehigga membuahkan kenikmatan yang tak terhingga ketika di dunia bahkan di akherat.
Bukan kah pedasnya cabai, asinnya garam, manisnya gula, baunya terasi, ketika pintar disikapi dalam satu wajan, maka akan menghasilkan racikan yang mampu membuat suatu restoran terkenal dengan sambalnya ?
Sifat mampu menyikapi segala permasalahan keluarga sering diungkapkan dengan istilah sholeh. Sholeh bukan hanya disandarkan kepada istri saja, namun kepada suami pun demikian. Bagi istri disebut istri yang sholehah, begitupun dengan suami disebut suami yang sholeh.
Diantara sifat sholeh adalah mampu menyikapi permasalahan yang ada. Permasalahan dalam keluarga hanya bisa diatasi dengan sifat mau memahami apa kewajibannya masing-masing, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing maka terpenuhilah hak nya masing-masing. Sebab hal itu merupakan hak dari pribadi masing-masingnya secara kebalikan. Kewajiban istri merupakan hak suami, begitupun kewajiban suami merupakan hak istri. Bila masing-masingnya melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, maka hakikatnya ia telah memberikan hak kepada lawan pasangannya, namun bila salah satunya sudah meninggalkan kewajibannya maka hakikatnya ada suatu hak yang telah diabaikan. Bukankah dengan terabaikannya hak seeorang inilah yang sering menyebabkan konflik ?
Oleh karena itu seorang suami ataupun istri, mereka harus saling menghargai, sebab bila hilang rasa pengahargaan maka akan hilang pula penghormatan. Mereka harus saling mengerti sebab bila hilang sifat saling mengerti maka akan hilang pula kepercayaan. Dengan sifat saling memahami, saling menghargai, dan saling mengerti, maka keduanya akan senantiasa berada dalam keadaan sakinah mawaddah dan rahmah.
Selain sifat di atas, Allah swt. pun menerangkan kewajiban-kewajiban suami dalam Al-Quran diantaranya :
  1. 1. Memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah swt. :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا
Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (٦)
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.? (Q.S. Ath-Thalaaq 65: 6)
  1. 2. Memberikan nafkah batin
Salah satu kebutuhan manusia adalah terpenuhinya batin. Kasih sayang, rasa aman dan nyaman, akan menjadi perekat pernikahan, begitupun keperluan biologis apabila dilakukan atas dasar saling membutuhkan, cinta, kasih sayang, memberi rasa aman dan nyaman tentu akan selalu terus mempererat tali yang sangat kuat tersebut (Mitsaqon Gholidhon).
Allah swt. menetapkan untuk saling memberikan rasa aman, nyaman, dan, tentram :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum : 21)
bahkan Allah swt. pun menetapkan bahwa suami berkewajiban memenuhi nafkah batin isteri dengan bahasa yang halus.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah. (Q.S. Al-Baqarah: 223)
Allah swt. mengumpamakan istri bagaikan kebun tempat bercocok tanam sementara suami diumpamakan sebagai orang yang akan menanam benih, maka datangilah sebagaimana saja yang dikehendaki, dengan demikian pasangan suami istri tersebut dibolehkan melakukan apapun dalam hubungan intim, selama dirasakan nyaman oleh keduanya, sebab dalam hubungan intim tersebut akan menumbuhkan rasa cinta dan rasa sayang dari keduanya, dapat pula menumbuhkan rasa nyaman bagi keduanya, bahkan Nabipun mengungkapkan bahwa hal itu pun termasuk ibadah, namun tentu mesti dapat pula memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan oleh syari’, sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi (135) dari Abu Hurairah.
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barang siapa yang mendatangi istrinya ketika haid, atau lewat duburnya, atau datang kepada dukun, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang Allah turunkan kepada Nabi Muhmmad saw. (At-Tirmidzi : 135)
ملْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِيْ دُبُرِهَا
Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan pada duburnya. (Abu Daud : 2162)
  1. 3. Memberi Bimbingan pada Keluarga (istri dan anak)
Maha besar Allah, yang telah menjadikan seorang suami itu sebagai pemimpin bukan pengurus, dengan dijadikannya laki-laki sebagai pemimpin maka hal itu dapat meningkatkan derajat seorang perempuan. Sebab tentu tidak akan ada wanita yang ingin diurus ?. sebab dengan dipimpin, istripun memeiliki hak-hak yang besar pula. Disebabkan suami mempunyai status sebagai pemimpin dalam keluarga, karenanya ia berkewajiban memberi nafkah lahir, batin, dan memberi bimbingan agama kepada istri dan anaknya.
Allah swt. berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS. An-Nisa : 34)
ketika istri berlaku Nusyuz (Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya) maka, bila terjadi penyimpangan-penyimpangan pada istri-istri, suami wajib menashehatinya sebab hal itu wujud sayangnya kepada istri supaya istri tidak terjerumus dalam kejelekan. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah dimula dengan nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى (١٣٢)
dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, (sebab) kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Thoha : 132)
مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Perintahkanlah anak-anak terhadap sholat apabila telah sampai umur tujuh tahun, dan apabila telh sampai sepuluh tahun (dan ia menolak) maka pukullah atas sholat. (Abu Daud : 494)
Memukul disini seperti halnya terhadap istri yang dinasehati, dengan tanpa pukulan yang meninggalkan bekas, sebab itu semua adalah jalan terakhir untuk mengingatkan, dan itu bukan semata-mata menyakiti namun bentuk kewajiban seorang pemimpin dalam menjaga keluarga dan dirinya dari api neraka.
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim : 6)
  1. 4. Memperlakukan istri secara baik dan menjaga perasaannya Rasulullah saw. menilai bahwa suami yang terbaik adalah yang paling baik pada istrinya
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
dan bergaullah dengan mereka secara baik, bila kamu tidak menyukai, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S. An-Nisaa : 19)
اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيـْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخَيْركُمْ خُيْرُكُمْ لِاَهْلِهِ
sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu. (At-Tobroni : 4420)
Apabila empat kewajiban ini dan kewajiban-kewajiban lain seorang suami kerjakan dengan sebaik-baiknya, insya Allah ia akan menjadi suami yang ideal bagi istri dan menjadi ayah yang jadi kebanggaan anak-anaknya. Semoga! Wallahu A'lam.
*dari berbagai sumber